PERATURAN DESA SUKAMULYA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
LAMBANG DESA SUKAMULYA
PEMERINTAH DESA SUKAMULYA
KECAMATAN TEGALWARU
KABUPATEN
PURWAKARTA
PERATURAN DESA SUKAMULYA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
LAMBANG DESA SUKAMULYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKAMULYA,
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa lambang Desa merupakan panji kebesaran dan symbol cultural bagi masyarakat desa yang mencerminkan kekhasan desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.
Bahwa lambang Desa
belum diatur di dalam bentuk peraturan desa;
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, dan b di atas
perlu membentuk peraturan Desa tentang lambang Desa
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
2.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||
4.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
||
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsidan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5717);
|
||
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
|
||
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor2091);
|
||
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor
3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun
2005 Nomor 3);
|
||
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSDES) (Lembaran
Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun
2006 Nomor 12);
|
||
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor
3 Tahun 2008 tentang Pemerintah
Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun
2008 Nomor 3);
|
||
12. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4790).
|
||
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKAMULYA KECAMATAN TEGALWARU
KABUPATEN
PURWAKARTA
dan
KEPALA DESA SUKAMULYA
KECAMATAN TEGALWARU
KABUPATEN
PURWAKARTA
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
TENTANG LAMBANG DESA SUKAMULYA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi daerah otonomi.
2. Bupati adalah Bupati Purwakarta.
3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara
KesatuanRepublik Indonesia.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6. Lambang Desa adalah panji kebesaran dan symbol cultural bagi masyarakat desa
yang mencerminkan kekhasan desa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
KETENTUAN ARTI LAMBANG
Pasal 2
1.
Daun lambang berbentuk prisai segi lima, melambangkan dasar dan filsafat Negara Kesatuan Republik
Indonesia Pancasila, dimana Desa Sukamulya merupakan bagiannya;
2.
Motto : “Alam Endah Tuma’ninah” artinya potensi alam di wilayah desa sukamulya sangat indah nan menawan
serta menjanjikan untuk kawasan wisata
alam dengan diperkuat oleh karakter warga masyarakatnya
yang disiplin dan teratur ;
3.
Di dalam prisai segi lima terdapat lukisan – lukisan yang merupakan unsur – unsur lambang sebagai berikut :
a.
Nama Desa Sukamulya yang berarti warga desa yang suka
menjunjung Nila-nilai Kemuliaan (Agamis)
b.
Masjid melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan lebih menunjukan karakter masyaraktnya yang agamis
c.
Burung Elang melambangkan Desa Adalah Pelindung, Pengayom,
Mendorong masyarakat Desa Sukamulya ; Desa Sukamulya melindungi dan
menjaga Kelestarian alam
d.
Padi dan kapas melambangkan kemakmuran, Jumlah butir padi Tujuh puluh Tujuh melambangkan
Tahun Terbentuknya Desa Sukamulya, Jumlah Buah Kapas Tujuh Buah Melambangkan
Tanggal dan Bulan Berdirinya Desa Sukamulya yakni 07 Juli 1977;
e.
Gunung melambangkan Icon terpenting Desa Sukamulya dan
melambangkan Paku Bumi yang sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat Desa
Sukamulya serta disekitarnya
f.
Bambu merupakan vegetasi unggulan
yang tumbuh subur dan dimanfaatkan oleh masyarakat
di desa Sukamulya,
sehingga secara tidak langsung bambu dapat dianggap sebagai representasi masyarakat Sukamulya,;
g.
Hasil Pertanian melambangkan penhasil pertanian hasil
palawija
Pasal
3
Ketentuan warna Lambang Desa adalah :
a.
Dasar lambang Putih
b.
Garis Segilima berwarna biru muda
c.
Nama Desa Sukamulya berwarna hijau
d.
Shilhouette Mesjid berwarna Abu-abu
e.
Shilhouette burung Elang berwarna Abu-abu
f.
Puncak Gunung berwarna Abu-abu tua
g.
Pematang Gunung berwarna Putih
h.
Kaki Guunung Berwarna Hijau
i.
Bambu berwarna hijau dengan ruas hitam
j.
Padi berwarna kuning emas,
kapas berwarna putih
k.
Pisang berwarna kuning
l.
Motto Alam Endah Tumaninah berwarna hijau Muda
m.
dasar tulisan berwarna kuning
Pasal
4
Arti warna Lambang Desa adalah :
1.
warna dasar putih mengandung arti bersih,
suci tulus;
2.
Warna Biru Memberikan kesan Komunikasi, Peruntungan yang
baik, kebijakan, perlindungan, inspirasi spiritual, tenang, kelembutan,
dinamis, air, laut, kreativitas, cinta, kedamaian, kepercayaan, loyalitas,
kepandaian, panutan, kekuatan dari adlam, kesedihan, kestabilan, kepercayaan
diri, kesadaran, pesan, ide, berbagi, idealisme, persahabatan dan harmoni,
kasih saying;
3.
Warna Hijau Menunjukkan warna bumi, penyembuhan fisik,
kelimpahan, tanaman dan pohon, kesuburan, pertumbuhan, muda, pembaharuan,
keseimbangan;
4.
Warna Abu-abu Mencerminkan keamanan, kepandaian, tenang dan
serius, kesederhanaan, kedewasaaan, konservatif, praktis, kesedihan, bosan,
profesional, kualitas, diam, tenang.
5.
warna kuning tua mengandung arti kejayaan/kebesaran;
6.
warna kuning emas mengandung arti keemasan;
7.
warna hitam mengandung arti ketegasan, kuat dan teguh;
Pasal
5
1.
Perbandingan ukuran Lambang Desa antara wadah dan lukisan
– lukisannya serasi antara satu sisi dengan sisi lainnya;
2.
Lambang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB
III
PENGGUNAAN
LAMBANG DESA
Pasal 6
1.
Lambang Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa ini digunakan di
:
a.
gedung – gedung yang untuk dan atau dipergunakan oleh Pemerintah Desa Sukamulya;
b.
ruang kerja Kepala Desa,
Sekretaris Desa dan para ruang pelayanan
di lingkungan pemerintahan desa Sukamulya;
c.
ruang Ketua,
Wakil Ketua BPD dan ruang alat kelengkapan BPD SUKAMULYA;
d.
ruang-ruang Pertemuan Desa Sukamulya
e.
bendera, pataka, panji – panji, stempel, Gapura, kop surat dan papan nama Instansi
f.
Pemerintahan Desa Sukamulya.
2.
Bilamana di tempat – tempat atau benda dimaksud dalam ayat (1), menurut Peraturan Perundang
– undangan yang berlaku harus memakai Lambang
Negara dan atau Lambang daerah, maka besarnya Lambang Desa tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara
dan atau
lambing desa.
Pasal
7
1.
Lambang Desa dalam bentuk Pataka mempergunakan dasar “oranye”;
2.
Lambang Desa dalam bentuk Pataka dapat digunakan dalam upacara –upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sukamulya.
Pasal 8
Diluar penggunaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1), penggunaan Lambang Desa tidak diperkenankan,
kecuali mendapat izin dari Kepala Desa.
BAB
IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa Sukamulya.
Ditetapkan di Desa
SUKAMULYA
pada tanggal 20
April 2016
KEPALA DESA SUKAMULYA,
(SUTRESNA HIMAWAN)
Diundangkan di Desa Sukamulya
pada tanggal 20 April 2016
SEKRETARIS DESA SUKAMULYA
(ASIF ZAINAL MUTAQIN)
LAMPIRAN
PERATURAN DESA SUKAMULYA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
LAMBANG
DESA SUKAMULYA
LAMBANG DESA SUKAMULYA








Hatur Nuhun Kang...!
BalasHapusBoleh minta contoh peraturan pembuatan logo desa nya pa? Sebgai acuam buat sya utk membuat logo desa kami,wass. Saya ade wahyudi sekdes desa citaman kecamatan ciomas kabupaten serang prov. Banten. Email:adecitaman202@gmail.com
BalasHapusMangga di Copy
HapusBoleh minta contoh peraturan pembuatan logo desa nya pa? Sebgai acuam buat sya utk membuat logo desa kami,wass. Saya ade wahyudi sekdes desa citaman kecamatan ciomas kabupaten serang prov. Banten. Email:adecitaman202@gmail.com
BalasHapusSilahkan di Copy di atas
Hapusadmin, bisa minta reverensi untuk peraturan desa tentang pembuatan logo dan lambang desa, sebagai pedoman kami untuk membuat log, kalau ada minta share ke email: randifebrianto90@gmail.com terimaksih
BalasHapusSilahkan di Copy di atas
HapusSAYA MAU MEMBUAT LOGO BPD TLG DASAR HUKUM
BalasHapusBisa minta nomor hp y pak, saya oengen koordinasi dri desa burangkeng kecamatan setu kab.bekasi
BalasHapusTeman tolong donk copyannya file perdesnya🙏🙏
BalasHapusMohon izin copy
BalasHapus